(Foto : Dok YA)

Kabupaten Tangerang – tabloidtipikornews.com
Pekerjaan galian kabel listrik bawah tanah milik PT PLN (Persero) untuk jaringan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan masyarakat.

Proyek yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2026, dinilai minim pengawasan dan diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah galian terlihat terbuka tanpa dilengkapi rambu peringatan, garis pembatas, maupun papan informasi proyek. Padahal, pekerjaan tersebut berada di kawasan permukiman warga dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Selain aspek keselamatan, pelaksanaan teknis pekerjaan juga menjadi perhatian. Kedalaman galian kabel bawah tanah disebut bervariasi dan terdapat genangan air di dalam lubang galian.

Sejumlah pihak menilai, kondisi tersebut seharusnya terlebih dahulu dikeringkan sebelum proses pemasangan kabel dilakukan agar sesuai dengan standar teknis instalasi.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa standar kedalaman galian kabel bawah tanah PLN umumnya mencapai sekitar 150 sentimeter, sebagaimana ketentuan teknis instalasi jaringan listrik bawah tanah.

Apabila tidak dipenuhi, dikhawatirkan dapat berdampak pada ketahanan instalasi, potensi kerusakan infrastruktur jalan, hingga gangguan jaringan listrik di kemudian hari.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga selaku rekanan PLN Unit Sepatan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terkait perizinan pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun pengawasan teknis di lapangan.

Aktivis Kabupaten Tangerang, H. Roby, meminta agar proyek tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak PLN.

“Jika benar terdapat pengabaian SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta standar teknis, hal ini perlu segera ditindaklanjuti. Proyek BUMN seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik dan mengutamakan keselamatan publik,” ujarnya.

Menurutnya, galian terbuka tanpa pengamanan memadai berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal PLN terhadap mitra kerja di lapangan.

Sementara itu, seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa seluruh kegiatan lapangan dikoordinasikan oleh pihak pelaksana proyek. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait teknis pekerjaan maupun perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero), baik dari Unit Pelaksana Sepatan maupun pihak kontraktor, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek, dugaan pelanggaran SOP K3, serta kesesuaian teknis pekerjaan di lapangan.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dan akurat, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai ketentuan serta tidak membahayakan masyarakat.
(Tim)

 

By admin