Gambqr: Suasana di Gedung KPK

Jakarta tabloidtipikornews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah hampir rampung.

“Sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (7/8).

Pernyataan itu disampaikan Asep saat menjawab pertanyaan apakah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan langkah terakhir dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Asep, pihaknya menargetkan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan dalam waktu dekat, bahkan sebelum akhir Agustus.

“Mudah-mudahan tidak melewati bulan Agustus, kami bisa naikkan statusnya ke penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, sejak 20 Juni 2025, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki informasi relevan dalam perkara ini. Di antaranya adalah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Terbaru, pada 7 Agustus 2025, KPK juga memanggil Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

(Rohi)

By admin