(Foto : Dok Red)

Tangerang Selatan tabloidtipikornews.com-  Kasus dugaan perataan bangunan kontrakan milik Sherly di wilayah Tangerang Selatan kembali mencuat. Perkembangan terbaru, penyidik Polres Tangerang Selatan telah menetapkan M (Marhadi) sebagai tersangka. Informasi ini diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP pada November 2025, yang telah diterima pihak pelapor.

Perkara ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Sherly dari M pada tahun 2018–2019. Di atas lahan tersebut, Sherly membangun dua unit kontrakan permanen.

Beberapa tahun kemudian, pada 2021, seorang mediator tanah datang dan meminta Sherly menjual kontrakan itu. Sherly menolak karena tidak memiliki niat untuk melepas asetnya. Tak lama setelah penolakan tersebut, Sherly menerima kabar bahwa bangunan kontrakannya telah diratakan.

Saat mengecek ke lokasi, Sherly mendapati bangunan miliknya benar-benar telah dibongkar hingga rata tanah. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa telah terjadi musyawarah antara M dan pihak lain yang mengklaim sebagian tanah tersebut masuk ke lahan milik mereka. Namun pihak yang mengklaim tidak dapat menunjukkan ukuran maupun legalitas surat yang sah. Sementara dokumen pembelian Sherly dari M diakui kebenarannya oleh perangkat desa setempat pada saat transaksi dilakukan.

Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan untuk membeli kembali lahan itu dengan uang muka Rp5.000.000, yang ditawarkan kepada Sherly. Ia menolak karena tidak berniat menjual aset tersebut.

“Kenapa bangunan yang sudah saya beli malah diratakan tanpa izin saya, padahal aparat desa, lurah, dan camat mengetahui transaksi pembelian saya dengan M,” ujar Sherly.

Merasa dirugikan, Sherly melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP 255/K/2021/SPKT/Res Tangsel tertanggal 06 Maret 2021. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan M sebagai tersangka.

Sherly berharap proses hukum dapat dipercepat dan dilakukan secara transparan.

“Saya berharap aparat pemerintah dari tingkat kelurahan hingga kecamatan yang diduga mengetahui atau terlibat juga dapat diproses sesuai hukum,” tutupnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian dan pemantauan Tabloid Tipikor.
(Red)

By admin