(Foto:Dok Ilustrasi )
Tabloidtipikornews — Polemik parkir liar masih menjadi persoalan di berbagai daerah, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran. Keberadaan juru parkir (jukir) liar kian menjamur, tidak hanya di minimarket, tetapi juga di toko kecil dan ruko di tepi jalan. Lantas, apakah praktik tersebut melanggar hukum?
Dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Hasil pungutan tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan parkir tanpa izin atau dilakukan secara ilegal oleh individu tertentu jelas melanggar ketentuan hukum. Terlebih jika dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan tidak sah terhadap masyarakat.
Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pungutan liar (pungli) yang dilakukan tanpa kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar. Bahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang menguatkan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam menangani praktik pungli, termasuk parkir ilegal.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir liar yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.
Penataan dan pengelolaan parkir yang transparan serta diawasi secara optimal berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Dengan pengelolaan yang baik, sektor parkir tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ari Sapta Geni
