(Foto: Dok Gus)

Tabloidtipikornews.com| Jembrana – Beredarnya video di Sosial Media terkait aktivitas buruh jasa keset di kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi sorotan publik. Sebagian pihak menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli) atau kegiatan ilegal. Namun, penilaian tersebut dinilai perlu dilihat secara lebih utuh dan proporsional, baik dari aspek hukum maupun sosial.

Pengacara muda asal Gilimanuk, Rozakki Muhtar, S.H., menilai bahwa tidak seluruh aktivitas buruh jasa keset dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pungli atau perbuatan melawan hukum. Menurutnya, sebelum menarik kesimpulan yuridis, perlu dipahami terlebih dahulu latar belakang historis dan fungsi nyata yang dijalankan oleh buruh jasa keset di pelabuhan tersebut.

Rozakki menjelaskan bahwa secara faktual buruh jasa keset telah lama hadir dan berperan dalam membantu kelancaran arus kendaraan saat proses naik ke kapal. Mereka tidak bekerja secara individual semata, melainkan berasosiasi dan memiliki pola kerja yang jelas, yakni memastikan kendaraan dapat naik ke kapal dengan aman serta meminimalisir potensi kerusakan, terutama pada kondisi pelabuhan di masa lalu yang belum sebaik saat ini.

Ia menegaskan bahwa kondisi Pelabuhan Gilimanuk pada masa lampau jauh berbeda dengan kondisi sekarang. Infrastruktur yang terbatas kala itu menuntut adanya peran tambahan dari masyarakat sekitar untuk menjaga kelancaran operasional penyeberangan. Dalam konteks inilah buruh jasa keset tumbuh sebagai bentuk adaptasi sosial atas keterbatasan fasilitas negara pada masanya.

Lebih lanjut, Rozakki menilai bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial dan represif semata. Penilaian hukum harus mempertimbangkan unsur kesukarelaan, tidak adanya paksaan, serta relasi sosial antara pengguna jasa dan buruh jasa keset, sebagaimana prinsip dasar dalam menilai unsur pungli.

Meski demikian, Rozakki tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila di kemudian hari aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan sosial, bukan semata-mata penindakan.

Sebagai putra daerah, Rozakki Muhtar menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial terhadap lingkungan yang telah membesarkannya, sekaligus upaya memastikan bahwa Proses hukum tetap berjalan seiring dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

(Gus)

By admin