Isu Limbah B3 Menguat, DLHK Kabupaten Tangerang Dikecam karena Minim Respons

TANGERANG,tabloidtipikornews.com- Di tengah mencuatnya isu lingkungan serius yang melibatkan dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh sebuah gudang di kawasan Pasar Kemis, sorotan publik kini tertuju pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si
Pasalnya, Saat di konfirmasi mengenai informasi tersebut Kepala DLHK belum juga memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas temuan dan laporan yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial.pada Rabu 18 -06-2025
Ketika dikonfirmasi oleh media, Fachrul Rozii terkesan memilih bungkam tanpa sepatah kata pun, seolah menghindar dari tanggung jawab menjelaskan langkah konkret instansinya dalam menangani kasus lingkungan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sikap diam ini sontak menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk penggiat kontrol sosial pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai ketidaktegasan DLHK dalam merespons isu limbah B3 yang diduga dibuang ke irigasi di kawasan industri Pasar Kemis sebagai bentuk kelalaian birokrasi yang patut dipertanyakan.
“Diamnya Kepala DLHK dalam isu seperti ini justru semakin mencuatkan dugaan adanya pembiaran atau dugaan adanya kongkalikong antara institusi dan pelaku usaha. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini persoalan dampak dan keselamatan lingkungan hidup!” tegas Holid pemerhati kebijakan publik,
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang milik PT Satria Aji Arum yang berlokasi di Jl. Rawa Indah, Komplek Industri PDP No. 88, Sukaasih, Pasar Kemis, disorot publik usai video viral memperlihatkan Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, melakukan sidak bersama aparat. Dalam sidak tersebut, ditemukan material yang diduga kuat merupakan limbah B3. Camat juga mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen legalitas dari perusahaan terkait, dan secara resmi sudah menyurati DLHK Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, informasi yang disampaikan oleh penjaga (Sekuriti) gudang justru menyebut bahwa pihak KLH telah datang dan melakukan pengecekan. Fakta ini berbanding terbalik dengan pernyataan Camat yang mengatakan belum ada informasi tindak lanjut resmi dari DLHK.
Ketiadaan koordinasi antarinstansi, ditambah sikap pasif Kepala DLHK Fachrul Rozi, dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pengawasan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Padahal, dampak dari pencemaran limbah B3 sangat serius dan dapat mencemari tanah, air, serta mengganggu kesehatan lingkungan warga sekitar.
“Kalau Kepala DLHK saja enggan bicara dan tidak menjelaskan langkah apa yang diambil, bagaimana publik bisa percaya bahwa ada penegakan hukum di bidang lingkungan? Ini mencederai transparansi dan akuntabilitas,” Tandas Holid
Publik kini menanti bukan hanya klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. Ketika pencemaran lingkungan berada di depan mata, sikap diam pejabat publik bukanlah pilihan, melainkan bentuk pengingkaran atas amanah jabatan.
DLHK Kabupaten Tangerang dituntut segera bertindak. Bukan hanya turun ke lokasi, tetapi membuka hasil pemeriksaan secara transparan, mempublikasikan izin dan legalitas perusahaan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
(Surya / chandra)