(Foto.Dok)
Jakarta tabloidtipikornews.com– Sejumlah warga di wilayah Tambora, Jakarta Barat, menyampaikan kekhawatiran terkait informasi dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter di kawasan Kali Anyar.
Lokasi yang disebut berada di Jalan Kali Anyar II No. 2, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora. Di tempat tersebut terdapat sebuah toko yang diketahui menjual produk kosmetik dan perawatan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan penjualan obat keras di luar ketentuan. Namun hingga saat ini, belum terdapat konfirmasi maupun keterangan resmi dari instansi berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Saat dikunjungi awak media untuk meminta klarifikasi, pihak penjaga toko menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan peliputan. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik usaha terkait isu yang beredar.
Sebagai informasi, peredaran obat keras di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap peredaran obat dilakukan oleh instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan atas informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi dimaksud,
(Baka)

