Gudang Diduga Kelola Limbah B3 di Pasar Kemis, Camat: Belum Ada Dokumen Legalitas

IMG-20250617-WA0037

TANGERANG tabloidtipikornews.com – Sebuah gudang milik PT Satria Aji Arum di Komplek Industri PDP, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi pencemaran lingkungan, terutama di sekitar aliran Kali Cidurian.

Pantauan tim media pada Selasa (17/6) menunjukkan gudang dalam kondisi sepi. Seorang petugas keamanan bernama Amin menyatakan tidak ada aktivitas operasional, hanya proses pembersihan. Ia juga mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan gudang garam dan gula cair, serta menyebut pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengecekan.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si. Dalam keterangannya, ia menyebut telah melakukan inspeksi mendadak pada 27 Mei 2025 bersama unsur Satpol PP, Babinsa, Binamas, dan warga, berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami menemukan material mencurigakan yang diduga limbah B3. Aktivitasnya lebih mirip pengelolaan limbah daripada produksi biasa,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Nurhanudin, pihak kecamatan belum menerima dokumen legalitas apa pun dari perusahaan tersebut. Pihaknya juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, namun belum mendapat informasi resmi terkait tindak lanjut inspeksi.

Sebelumnya, video sidak Camat yang diunggah akun TikTok @EdhoSaba sempat viral dan memperlihatkan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah. Jika terbukti benar, dugaan pengelolaan dan pembuangan limbah tanpa izin ini dapat menimbulkan dampak lingkungan serius dan pelanggaran hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas DLHK dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menangani persoalan ini secara transparan dan bertanggung jawab.

(SURYA/TIM)