Serang, tabloidtipikornews.com – Mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial S (60), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhelfi Susanti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni S, H (74), RF (45), dan IN (32). Keempatnya diduga menerima uang suap sebesar Rp600 juta untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah milik seorang pengusaha berinisial JL.

“Para terdakwa menerima sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL tahun anggaran 2022, tanpa melalui proses yang semestinya,” kata JPU Suhelfi di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, pengurusan tanah seluas 321.366 meter persegi tersebut mencakup 61 bidang atas nama JL, istrinya, dan anaknya. Proses pengajuan dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan batas bidang tanah, tidak diumumkan data yuridis dan fisik selama 14 hari di kantor desa, serta tidak dilakukan inventarisasi terhadap potensi sanggahan dari masyarakat sekitar.

Meski prosedur tidak dilengkapi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tetap menerbitkan 61 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada November 2022. SHM tersebut kemudian dikumpulkan oleh S, alih-alih diserahkan langsung kepada pemilik tanah.

“Penyerahan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan kepada pihak selain pemohon merupakan pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (5) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL,” ujar jaksa.

Masih menurut dakwaan, terdakwa H menerima dana sebesar Rp640 juta dari pihak JL, lalu membagi-bagikannya kepada ketiga terdakwa lainnya. S disebut menerima Rp600 juta dan menggunakannya untuk membeli sebidang tanah seluas 588 m² di wilayah Kalibaru. Terdakwa RF, yang merupakan pegawai honorer di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, dijanjikan imbalan Rp2.000 per meter persegi. Ia lalu menginstruksikan kepada IN, seorang petugas Satgas Yuridis PTSL, untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat. IN sendiri dijanjikan imbalan Rp1.000 per meter persegi dan menerima dana sebesar Rp70 juta dari S, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan : Rohi

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen dakwaan resmi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan terbuka untuk umum. Seluruh nama pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus sebagai terdakwa, dan berhak untuk membela diri dalam proses hukum yang berlangsung. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi :ariyogalih2024@gmail.com

By admin