(Foto:Dok istimewa)
Pasar Kemis, tabloidtipikornws.com – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Tata Sejahtera Kapuk, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat, Senin (13/4/2026).
Tim wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi di lokasi sempat mengalami kendala di lapangan. Setibanya di area tersebut, tim belum dapat melakukan peliputan secara leluasa karena adanya pembatasan dari pihak pengelola kawasan.
Meski demikian, pihak jurnalis telah berupaya menyampaikan maksud kedatangan secara baik dan profesional guna memperoleh informasi yang berimbang.
Dugaan aktivitas pembuangan limbah ini sebelumnya mencuat dari hasil penelusuran awal serta aduan warga terkait adanya kegiatan yang dianggap mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, peran pers sebagai penyampai informasi kepada publik menjadi penting, khususnya dalam isu yang menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan diharapkan dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama semua pihak.
Sementara itu, dugaan limbah B3 juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran air, gangguan ekosistem, serta risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta meningkatkan transparansi, sehingga informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya dan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
(Tim)
