Gambar : Nana H

 

Tangerang, Tabloid Tipikor — Jagat maya diramaikan kabar mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan sebuah perkara di Polresta Tangerang. Sebuah dokumen penyidikan resmi disebut-sebut memuat kronologi kejadian dengan tanggal yang belum terjadi, sehingga memicu tudingan adanya kelalaian serius bahkan dugaan manipulasi hukum.

Dalam dokumen tertanggal 19 Juni 2025, tercantum peristiwa yang seharusnya baru berlangsung pada 20 dan 21 Juni 2025. Hal ini membuat publik bertanya-tanya apakah kesalahan itu hanya bersifat administratif atau ada unsur kesengajaan.

“Dokumen hukum tidak boleh berisi ramalan. Kalau kejadian tanggal 20, maka harus ditulis 20. Ini bukan fiksi ilmiah, ini penyidikan,” ujar Andri Setiawan, S.H., dari Law Office Danau & Partners saat diminta pendapatnya.

Kasus yang tengah diproses adalah perkara hukum Arma alias Bapak Al, seorang warga sipil yang dituduh melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pihak keluarga menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat tanpa transparansi alat bukti yang jelas. Istri Arma bahkan mengaku telah memberikan alibi, namun menurutnya keterangan itu diabaikan penyidik.

Sementara itu, Mabes Polri sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur atau etik oleh anggota akan ditindak. “Oknum yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili institusi,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Kabagpenum Mabes Polri dalam kesempatan terpisah.

Pakar hukum menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri. “Publik membutuhkan klarifikasi dan langkah tegas, agar tidak menimbulkan persepsi adanya rekayasa hukum,” tambah Andri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kejanggalan dokumen tersebut. Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka apakah kasus ini murni kesalahan administratif atau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan : Nana H

By admin