(Foto Dok : Di duga Lokasi toko kosmetik)

Jakarta Timur Tabloidtipikornews com, 23 Februari 2026 — Dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu dinilai meresahkan warga, terlebih saat masyarakat tengah menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.

Hasil penelusuran lapangan menemukan sedikitnya tiga titik lokasi yang menjadi perhatian warga, yakni di Jalan Tipar Cakung No.18 RT 09 RW 05, Komplek Rusun Griya Tipar Cakung RT 06 RW 10, serta Jalan Inspeksi PAM RT 011 RW 07, Kelurahan Cakung Barat.

Sejumlah toko kosmetik dan konter di lokasi tersebut diduga kuat menjual obat keras golongan G secara terbuka. Warga menyebut transaksi berlangsung berulang dan melibatkan kalangan remaja serta anak muda yang datang silih berganti.

Beberapa jenis obat yang disebut ditemukan di lokasi antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona — obat yang secara aturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

Seorang penjaga toko berinisial (B) mengaku tempat usaha tersebut berada di bawah pengelolaan seseorang berinisial (R). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas penjualan obat keras diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

“Kami khawatir generasi muda menjadi korban. Jangan sampai wilayah kami dikenal sebagai tempat peredaran obat terlarang,” ujar warga berinisial BP.

Masyarakat mendesak aparat pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penyalahgunaan obat, hingga risiko kesehatan serius bagi pengguna.

Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kelurahan, kecamatan, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan penanganan lebih lanjut atas dugaan tersebut.

(Baka)

By admin