Jakarta Utara Tabloidtipikornews.com – Cilincing, Jakarta Utara
Selasa (22/7/2025) – Penjualan ilegal obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, di wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat dan dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi media mendapati adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut di sejumlah toko kosmetik yang tersebar di beberapa titik di Kecamatan Cilincing. Sejumlah lokasi dicurigai menjadi tempat transaksi, meskipun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Catatan redaksi: Untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari penyebaran identitas tanpa proses hukum yang sah, media tidak mencantumkan alamat lengkap yang dimaksud. Pihak berwenang telah menerima laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
Seorang warga berinisial N menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak buruk penggunaan obat-obatan tersebut, terutama pada anak dan remaja.
“Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal. Penggunaan tanpa resep dokter sangat berisiko,” ujarnya.
Warga juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam memperlancar peredaran obat tersebut.
Idris, pemerhati lingkungan setempat, menegaskan bahwa peredaran bebas obat keras ini sangat meresahkan masyarakat.
“Perangkat RT dan RW serta aparat hukum harus segera bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak karena obat-obatan ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anak dan remaja dari pengaruh penyalahgunaan obat.
Pihak media telah melaporkan temuan ini ke Polsek Cilincing dalam bentuk Laporan Informasi (LI). Saat dikonfirmasi, KA SPKT M. Sugeng mengatakan bahwa pelaporan harus dilanjutkan ke bagian Reskrim untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau sudah diarahkan ke bagian Reskrim, nanti bisa dibuatkan laporan resmi,” jelasnya kepada awak media.
Sebagai informasi, penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat seperti Kepolisian, BPOM, BNN, dan Dinas Kesehatan segera melakukan tindakan konkret untuk mengakhiri peredaran ilegal obat keras di wilayah ini.
Laporan : Baka
