(Foto Ilustrasi )
Perubahan APBD dan Penjabaran APBD Disorot, KMP Minta Tindak Lanjut Temuan BPK serta Pemeriksaan Tanggung Jawab Pejabat Terkait
Purwakarta – Tabloidtipikornews.com — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2016–2018. Sorotan utama tertuju pada nihilnya alokasi DBHP dalam dokumen Perubahan APBD TA 2018 serta kewajiban bagi hasil kepada desa yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, meminta agar proses penganggaran, pencatatan kewajiban, dan tindak lanjut rekomendasi BPK diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan tanggung jawab pejabat sesuai kewenangan masing-masing.
KMP menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 162 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018. Berdasarkan penelaahan dokumen yang dilakukan KMP, alokasi DBHP pada kedua dokumen tersebut tercatat Rp0.
Persoalan ini menjadi perhatian karena BPK RI sebelumnya telah mengungkap masalah transfer bagi hasil pajak kepada desa dalam LHP Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, halaman 475.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak menganggarkan transfer bagi hasil pajak kepada desa dari pendapatan TA 2018 dan belum mentransfer kewajiban bagi hasil pajak yang bersumber dari pendapatan TA 2016 dan 2017. Kondisi itu mengakibatkan pemerintah desa belum memperoleh manfaat transfer sebesar Rp71,7 miliar.
Dokumen Perubahan APBD dan Pencatatan Kewajiban Disorot
Berdasarkan data laporan keuangan yang ditelaah KMP, pendapatan pajak daerah Purwakarta pada TA 2018 tercatat sebesar Rp222,378 miliar, sedangkan pendapatan retribusi daerah mencapai Rp22,847 miliar.
Namun, menurut penelaahan KMP, alokasi transfer DBHP tidak terlihat dalam postur APBD yang diperiksa, sementara realisasi transfer tercatat Rp0.
KMP juga menyatakan belum menemukan pos utang DBHP dalam dokumen Neraca yang ditelaahnya. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan atas dokumen penganggaran, pencatatan kewajiban, laporan keuangan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Nihilnya alokasi dan realisasi transfer, maupun belum ditemukannya pos utang dalam dokumen yang ditelaah, tidak serta-merta membuktikan adanya pengalihan dana atau tindak pidana. Namun, persoalan tersebut menjadi dasar bagi KMP untuk meminta penjelasan mengenai status kewajiban kepada desa dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
KMP Minta APH Telusuri Kebijakan dan Transaksi
KMP mendesak APH memeriksa proses penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan anggaran DBHP TA 2018, termasuk peran serta tanggung jawab mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (ARM) dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
KMP juga meminta penelusuran terhadap dokumen transaksi dan jejak audit (audit trail) untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penganggaran, pencatatan, atau pelaksanaan kewajiban bagi hasil kepada desa.
“Kami mempertanyakan mengapa alokasi DBHP TA 2018 tercatat nihil. Kami meminta APH menelusuri dasar kebijakan, status kewajiban kepada desa, serta transaksi yang relevan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dan pihak yang memperoleh manfaat,” demikian sikap KMP.
KMP menegaskan, pertanyaan mengenai ke mana aliran dana DBHP harus dijawab berdasarkan bukti transaksi, dokumen keuangan, dan hasil pemeriksaan. Kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan keuntungan bagi korporasi harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pada nihilnya alokasi anggaran.
Karena itu, KMP meminta agar pemeriksaan turut menguji apakah terdapat hubungan antara kebijakan anggaran, pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah, transaksi yang terjadi, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, apabila bukti mendukung penelusuran tersebut.
Rekomendasi BPK Diminta Ditindaklanjuti
Dalam LHP yang sama, halaman 475, BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam menganggarkan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Sementara itu, pada halaman 471, BPK menekankan perlunya optimalisasi evaluasi tindak lanjut LHP oleh Inspektur Kabupaten Purwakarta.
Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Atas dasar itu, KMP meminta agar status tindak lanjut rekomendasi BPK, bukti pelaksanaan, serta penyelesaian kewajiban DBHP kepada desa diklarifikasi dan diverifikasi melalui mekanisme yang berwenang.
KMP juga mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Inspektorat, BPK RI, dan APH menjalankan kewenangannya masing-masing untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
Bagi KMP, persoalan DBHP bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen anggaran. Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana kewajiban kepada desa ditetapkan, dicatat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Yanto Agus
