( Foto NN)
KABUPATEN TANGERANG Tabloidtipikornews.com— Program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat kurang mampu justru menuai keluhan di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah warga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima bantuan sosial, meskipun secara kondisi ekonomi mereka merasa layak mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Keluhan tersebut mencuat ketika sejumlah warga mendatangi kantor desa dengan membawa KTP untuk menanyakan mengenai bantuan sosial. Menurut pengakuan warga, mereka mendapatkan penjelasan bahwa untuk mengakses bantuan diperlukan barcode.
Namun, warga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan dalam persyaratan pelayanan. Sebab, menurut pengakuan mereka, terdapat warga lain yang disebut cukup membawa KTP dan tetap dapat dilayani atau memperoleh bantuan.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan. Apakah barcode memang menjadi persyaratan resmi untuk program bantuan tertentu? Siapa yang menerbitkannya? Apakah seluruh penerima wajib memiliki barcode? Dan mengapa terdapat perbedaan persyaratan sebagaimana dikeluhkan warga?
WARGA KURANG MAMPU JANGAN HANYA JADI PENONTON
Bantuan sosial merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme pendataan, verifikasi, penetapan penerima dan penyaluran sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana penerima ditetapkan, serta apakah masih terdapat warga yang memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam data penerima bantuan.
Apabila benar terdapat warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, sementara warga lain memperoleh bantuan melalui mekanisme yang berbeda, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa bantuan hanya diterima oleh kelompok tertentu, sementara warga yang membutuhkan justru harus berulang kali mempertanyakan hak dan status bantuan mereka.
SOAL BARCODE, JANGAN SAMPAI MENJADI PERTANYAAN TANPA JAWABAN
Persyaratan barcode juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Apakah barcode tersebut merupakan persyaratan resmi dari program bansos tertentu? Instansi atau pihak mana yang menerbitkannya? Apakah seluruh calon penerima wajib memiliki barcode? Serta bagaimana prosedur bagi warga yang belum memiliki barcode tetapi merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan adanya perbedaan pelayanan terhadap masyarakat.
PEMDES SUKA ASIH DIMINTA TERBUKA
Atas munculnya keluhan tersebut, Pemerintah Desa Suka Asih diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendataan dan penyaluran bansos di wilayahnya.
Pemeriksaan atau audit oleh instansi yang berwenang juga dapat dilakukan apabila memang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima hingga penyaluran bantuan telah berjalan sesuai ketentuan.
Audit bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk memastikan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bukti bahwa tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan bantuan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentunya perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA MENGUAP
Tabloid Tipikor mendorong Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama instansi terkait untuk memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Suka Asih.
Data penerima bansos dan mekanisme penyalurannya perlu dapat dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, sehingga warga dapat mengetahui bahwa bantuan benar-benar diberikan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Warga kurang mampu membutuhkan kepastian dan keadilan dalam pelayanan, bukan dipingpong dengan persyaratan yang tidak dipahami.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Jika terdapat kekeliruan, lakukan perbaikan. Dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tabloid Tipikor akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan memberikan ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Suka Asih maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas keluhan warga tersebut.
(Nana H.)
