(Foto: Dok Chandra)

TabloidTipikorNews.com  Kabupaten Tangerang – Aktivitas tambang galian C di Kampung Sarongge RT 002/RW 010, Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi pada Selasa (21/7/2026), terlihat dua unit alat berat jenis excavator melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga mengangkut tanah keluar dari area galian.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

«”Saya kurang tahu siapa yang mengelola pekerjaan ini. Yang saya khawatirkan justru dampaknya. Galiannya sudah dalam sekali, pohon-pohon juga ditebang. Kalau nanti terjadi longsor, warga sekitar yang akan merasakan akibatnya,” ujar warga.»

Awak media juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, tanah hasil galian digunakan sebagai material urugan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.

“Tanah ini dibawa untuk urugan di wilayah Sindang Jaya,” ujarnya.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa material hasil galian diduga diperjualbelikan. Namun, informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Di lapangan juga beredar informasi adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum tertentu maupun instansi pemerintah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Apabila benar kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas perizinan, dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai pengelola kegiatan, instansi pemberi izin, maupun aparat penegak hukum terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Chandra)

By admin