(Foto: Dok Rzk)

JAKARTA Tabloidtipikornews.com– Menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print” di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik.

Marten (40), karyawan yang mewakili manajemen dan para pekerja Percetakan “Mau Print”, menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar di media sosial maupun di tengah masyarakat sesuai dengan fakta yang terjadi. Meski demikian, ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai kurang tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

“Kami mengakui ada tindakan dari pihak kami yang keliru. Untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya dan siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marten saat memberikan keterangan, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Marten, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp230 juta.

Ia menjelaskan, tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang merupakan karyawan percetakan, diduga mengambil plat cetak milik perusahaan. Atas dasar dugaan tersebut, pihak percetakan mengamankan ketiganya agar tidak meninggalkan lokasi sebelum persoalan diselesaikan.

“Kami tidak pernah berniat melakukan penyekapan, intimidasi, ataupun pemerasan. Mereka hanya kami minta tetap berada di lokasi agar tidak melarikan diri dan bersedia mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Mereka tetap dapat berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sementara waktu,” jelas Marten.

Ia juga membantah tudingan adanya unsur pemerasan. Menurutnya, pihak percetakan hanya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan. Sebelum kejadian berkembang, komunikasi dengan keluarga para terduga juga telah dilakukan, namun dinilai terjadi kesalahpahaman.

“Kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar kerugian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga mereka, namun tampaknya terjadi salah persepsi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak percetakan, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang secara sepihak sebelum seluruh proses hukum selesai.

Menurut Nelson, pihaknya menghormati proses hukum atas laporan yang telah berjalan terkait dugaan penyekapan maupun pemerasan. Di sisi lain, pihak percetakan juga tengah menempuh langkah hukum atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut.

“Kami mendorong seluruh persoalan ini diproses secara hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Biarlah hukum yang memberikan penilaian dan keputusan secara objektif,” ujar Nelson.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat ruang untuk penyelesaian melalui dialog dan musyawarah antara kedua belah pihak, pihaknya tetap membuka peluang tersebut sebagai upaya mencari solusi yang terbaik.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tutup Nelson.

Pihak Percetakan “Mau Print” berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang kepada masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menjaga situasi tetap kondusif.

(Rizky)

By admin