(Foto : Ilustrasi)

PANDEGLANG Tabloidtipikornews.com – Dugaan kekosongan sejumlah jabatan perangkat di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan beberapa posisi perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun hingga Sekretaris Desa, diduga telah kosong selama beberapa bulan dan hingga kini belum terisi secara definitif.

Selain itu, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait status mantan Sekretaris Desa yang disebut masih menjalankan tugas sebagai operator desa, meskipun yang bersangkutan dikabarkan telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Warga juga mempertanyakan adanya dugaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap sebagai ASN maupun pegawai pada instansi lain. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Padamulya, Juman Hambali, guna memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Angsana, Acep Jumhani, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban yang secara langsung menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan. Dalam komunikasi tersebut, Camat Angsana menyampaikan ucapan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, berharap pihak pemerintah desa maupun kecamatan dapat memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

“Kami menghormati hak jawab dan hak klarifikasi dari semua pihak. Karena itu, kami berharap pemerintah desa maupun kecamatan dapat memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar Raeynold.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari penyelenggara pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

GOW-Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Padamulya dan pihak Kecamatan Angsana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekosongan jabatan perangkat desa, status mantan Sekretaris Desa yang disebut masih bertugas sebagai operator desa, maupun informasi mengenai dugaan rangkap jabatan sejumlah anggota BPD.

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.)
(Iki)

By admin