(Foto: Dok Istimewa)
KABUPATEN TANGERANG Tabloidtipikornews.comā Dugaan lemahnya penanganan kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga bersumber dari PT Kraft Boxindo Mentari menuai sorotan. Hingga kini, proses penindakan dinilai belum menunjukkan langkah konkret, meskipun data dan temuan lapangan disebut telah tersedia.
Awak Media yang turun langsung ke lokasi pada Senin, 27 April 2026, masih mendapati aktivitas pembuangan air limbah yang diduga mengandung unsur B3 berlangsung. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta tindak lanjut dari instansi terkait.
Di sisi lain, pernyataan petugas di lapangan juga terkesan belum konsisten. Salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengecekan memberikan keterangan yang berubah terkait siapa yang melakukan peninjauan. Situasi ini menambah ruang tanya mengenai koordinasi dan akurasi informasi dalam proses pengawasan.
Sejumlah kalangan menilai, lambatnya respons terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, kecepatan dan ketegasan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahunn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, dikhawatirkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akan semakin luas. Air yang tercemar, tanah yang rusak, serta potensi gangguan kesehatan menjadi risiko nyata yang perlu diantisipasi.
Publik pun berharap adanya langkah nyata dari instansi berwenang serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari pernyataan, tetapi dari tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
(TIM)
