(Gambar: Dok Istimewa)
Jakarta Tabloidtipikornews.com– Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, lingkungan hidup, dan penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah melaporkan total nilai penyerahan mencapai Rp11.420.104.815.858. Nilai ini berasal dari berbagai sumber, di antaranya:
Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun
Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar
Setoran pajak periode Januari–Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar
PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali:
Lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare
Lahan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare
Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543,4 hektare turut diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan serta memastikan aset negara dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
(Risky)
