(Foto:Dok Beks)

JAKARTA Tabloidtipikornews.com– Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru di Pondok Pesantren Ar Rofii, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu polemik setelah seorang santri justru dikeluarkan dari lembaga tersebut usai pihak keluarga melaporkan kejadian ke kepolisian.

Orang tua santri, Musa, mendatangi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang dikenal sebagai Kak Seto, untuk meminta perlindungan atas nasib anaknya. Menurutnya, pengeluaran tersebut terjadi setelah laporan dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan.

Musa menyampaikan bahwa anaknya sempat mengalami perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan pesantren, hingga akhirnya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar menjelang ujian. Ia juga mengungkapkan kondisi psikologis anaknya yang disebut mengalami tekanan berat.

Di sisi lain, pihak pesantren disebut memberikan penjelasan bahwa keputusan yang diambil merupakan bagian dari kebijakan internal lembaga. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang merinci secara lengkap dasar pengeluaran santri tersebut.

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menegaskan bahwa setiap anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, terlepas dari persoalan hukum yang sedang berlangsung. Ia mendorong adanya dialog antara pihak keluarga dan pesantren, serta melibatkan Kementerian Agama guna mencari solusi terbaik.

“Prinsipnya, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Perlu ada penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kak Seto.

Pendamping keluarga, Inda Ratnawati, juga menekankan pentingnya memisahkan proses hukum dengan hak pendidikan anak. Menurutnya, anak yang menjadi korban maupun pelapor tetap harus mendapatkan perlindungan penuh.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Proses hukum atas dugaan penganiayaan masih berjalan, sementara upaya mediasi diharapkan dapat segera menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

(Baka)


Kalau mau, saya bisa buatkan versi:

  • atau

By admin