(Foto:Dok Tim)
Kabupaten Tangerang, tabloidtipikornews.com – Berdasarkan hasil temuan dan investigasi tim wartawan di lapangan, PT Kraft Boxindo Mentari diduga membuang limbah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran air tanpa melalui mekanisme pengelolaan yang semestinya. Dugaan tersebut ditemukan saat tim melakukan penelusuran di lokasi pada Minggu (15/03/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Redaksi Tabloid Tipikor sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak manajemen PT Kraft Boxindo Mentari pada 05 Maret 2026 dengan nomor: 1009/TPKR/PROV.BANTEN guna meminta klarifikasi dan informasi resmi terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi kepada redaksi.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran lingkungan, berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.
Selain itu, Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur bahwa perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup karena kelalaian dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Terkait dugaan tersebut, Redaksi Tabloid Tipikor berencana melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hal ini guna memastikan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Kraft Boxindo Mentari.
Surya (Tim)
