Oplus_131072

(Foto :Dok Baka)

Bekasi Tabloidtioikornews.com, 5 Maret 2026 – Dugaan peredaran obat keras golongan G atau yang sering disebut “pil koplo” tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian warga di kawasan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penjualan tersebut diduga berlangsung melalui sebuah toko kosmetik di Jl. Raya Jati Makmur No.15, RT 004/RW 007, Kelurahan Jatimakmur.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan tetap terjadi pada bulan Ramadhan. Seorang warga berinisial S menyebut sering melihat sekelompok anak muda berkumpul di sekitar lokasi dengan perilaku yang dinilai tidak biasa.

“Beberapa kali terlihat anak-anak muda berkumpul di sekitar toko dengan kondisi gelisah dan berbicara cepat. Warga jadi khawatir,” ujarnya.

Menurut warga, dugaan penjualan obat keras tanpa resep tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk memicu perilaku agresif hingga tawuran remaja. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat mengingatkan bahwa obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti gangguan saraf, gangguan jantung, hingga ketergantungan.

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat keras, khususnya di lingkungan permukiman, agar tidak membahayakan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
(Baka)

By admin