(Foto:Ilustrasi)

Tabloidtipikornews.com — Bayangkan ritme kerja yang nyaris tanpa batas waktu. Pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari. Tanpa sistem pembagian shift yang jelas. Kondisi ini kerap dialami para Ketua RT dan RW yang dituntut selalu siap melayani warga, layaknya apotek 24 jam.
Berbeda dengan pegawai pemerintahan formal yang memiliki jam kerja jelas dari pagi hingga sore, RT/RW justru dihadapkan pada tuntutan pelayanan kapan saja.

Tak jarang, undangan rapat dari pemerintah setempat datang tanpa mempertimbangkan etika waktu, seolah RT/RW adalah bawahan langsung yang wajib hadir kapan pun dipanggil.

Beban tersebut semakin berat ketika RT/RW juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang tidak sepenuhnya berkaitan dengan tugas pokok.

Mulai dari menjadi panitia hari jadi kelurahan, pengajian bulanan, hingga rapat koordinasi lintas forum RT/RW. Semua itu menambah daftar panjang tanggung jawab yang harus dipikul.
Di sisi lain, tugas utama RT/RW sendiri sudah sarat persoalan.

Dari pembuatan surat pengantar dan surat keterangan, penggalangan dana lingkungan, penggunaan aplikasi pelayanan yang belum efektif, hingga persoalan keamanan, sampah, konflik antarwarga, serta koordinasi pemasangan infrastruktur seperti tiang telepon dan fasilitas umum lainnya.

Ironisnya, besarnya tanggung jawab tersebut tidak berbanding lurus dengan honor atau insentif yang diterima. Honor RT/RW bahkan kerap dibayarkan setiap tiga bulan sekali, dengan skema yang tidak transparan dan nominal yang jauh dari kata layak.

Penugasan RT/RW selama tiga atau lima tahun memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Lurah, yang secara administratif memberi legitimasi kuat. Namun dalam praktiknya, para pejuang lingkungan ini sering kali terperdaya oleh regulasi turunan, baik melalui Surat Keputusan Wali Kota maupun Peraturan Daerah, yang tidak secara tegas mengatur besaran honor serta sumber pendanaannya.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab dan penghargaan. Padahal, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan, tempat pertama masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan layanan publik.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh.

Pembenahan sistem, kejelasan regulasi, serta prinsip kemanusiaan dan keadilan perlu dikedepankan. Sebab, dari struktur pemerintahan paling bawah inilah roda pemerintahan sesungguhnya mulai bergerak.
Ari Sapta Geni
Opini

By admin