(Foto: Dok Beks)

Jakarta Utara tabloidtipikornews.com — Permasalahan kemacetan dan parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian warga. Kondisi tersebut kerap terjadi di sekitar kawasan pendidikan dan pusat usaha, khususnya di sekitar Sekolah Al Azhar dan sepanjang Jalan Boulevard Timur.

Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas antar-jemput siswa yang menyebabkan kendaraan berhenti di bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Warga menilai keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor utama terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.

“Setiap jam masuk dan pulang sekolah pasti macet. Orang tua terpaksa berhenti di jalan karena tidak ada tempat parkir,” ujar salah satu pengguna jalan yang kerap melintas di lokasi.

Namun di sisi lain, beberapa orang tua siswa menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan keterbatasan fasilitas parkir yang tersedia. Mereka berharap ada solusi bersama tanpa saling menyalahkan.

“Kami juga tidak ingin mengganggu pengguna jalan. Tapi kondisi di dalam sekolah tidak memungkinkan parkir lama, sementara anak harus diantar dan dijemput,” ujar salah satu wali murid.

Selain kawasan sekolah, persoalan lain juga terlihat di sepanjang Jalan Boulevard Timur. Deretan rumah toko (ruko) dinilai kurang tertata, ditambah keberadaan pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang tidak teratur. Kondisi tersebut dinilai mempersempit badan jalan dan berdampak pada arus lalu lintas.

Terkait hal ini, seorang pedagang kaki lima berinisial RN mengaku mendapat izin berjualan dari pihak yang mengatasnamakan pengurus wilayah setempat. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai mekanisme perizinan dan pengawasan di tingkat lingkungan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dan menyeluruh. “Perlu ada komunikasi antara warga, pengelola sekolah, pelaku usaha, dan pemerintah wilayah agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Pemerhati lingkungan juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki aturan jelas terkait parkir dan ketertiban lalu lintas. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi melarang parkir di bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas, kecuali memiliki izin resmi dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Sementara itu, warga berharap aparat terkait, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas terkait, dapat melakukan evaluasi dan penertiban secara humanis namun tegas. Penataan parkir, pengelolaan pedagang kaki lima, serta koordinasi dengan pihak sekolah dinilai penting agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan aparat wilayah setempat diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi konkret demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan dan warga sekitar.

(Beks)

By admin