Oplus_131072

(Foto : Dok ASG. Rapat November 2025)

Tangerang Selatan — Tabloidtipikornews.com
Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan bangunan yang menjerat M alias Marhadi, warga Kampung Peusar, Binong, Lippo Karawaci, dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Meski laporan kepolisian telah dibuat sejak 2021 dan tersangka telah ditetapkan, hingga awal 2026 perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.(13/1/2026)

Kasus yang semula menjerat beberapa terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP itu kini hanya menyisakan satu tersangka, yakni M. Namun proses hukum dinilai stagnan, menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Pada November 2025, Tabloid Tipikor bersama sejumlah media bahkan menghadiri rapat koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Ironisnya, hingga kini tidak ada keterangan resmi maupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik terkait hasil rapat tersebut.

Sherly, selaku pelapor, mengaku dirugikan akibat perusakan rumahnya hingga rata dengan tanah. Ia bersama keempat anaknya harus kehilangan tempat tinggal selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Saya berharap keadilan ditegakkan secara profesional dan terbuka. Jika ada aparat mulai dari RT, RW, lurah, hingga pihak BPN yang mengetahui atau terlibat, seharusnya diproses sesuai hukum dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Minimnya informasi dan lambannya penanganan perkara ini dinilai publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, pihak Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan sejak 2021 maupun hasil rapat koordinasi November 2025.

Tabloid Tioikor menegaskan akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Red)

By admin