(Foto: Dok Rizki)

Kabupaten Tangerang tabloidtipikornews.com– Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Kota mendapat perhatian dari kuasa hukum korban.

Kasus yang dilaporkan sejak September 2025 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 19 September 2025. Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial B terhadap korban berinisial PB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Yanto Nelson Nale, S.H., M.H., bersama tim dari YNN LawFirm selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapannya agar penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan hukum.

“Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perkara yang telah dilaporkan selama beberapa bulan seharusnya sudah menunjukkan perkembangan ke tahap penyidikan,” ujar Nelson.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan merupakan tahap awal untuk memastikan adanya peristiwa pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari fakta-fakta yang kami miliki, peristiwa pidana dalam perkara ini sudah cukup jelas, sehingga kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
YNN LawFirm juga meminta perhatian dan pengawasan dari pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolresta Tangerang, Kapolda Banten, hingga Kapolri, agar proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nelson turut mengutip Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37, yang mengatur bahwa atasan penyidik memiliki kewajiban melakukan pengawasan, analisis, dan evaluasi terhadap setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami berharap adanya pengawasan internal agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini masih mengalami trauma, sehingga pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat dan berkeadilan, demi kepentingan terbaik bagi korban.

Sebagai langkah lanjutan, YNN LawFirm menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan perkara ini ke Polda Banten apabila belum terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polresta Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Rizki )

By admin