(Foto :Dok AMPH
Payakumbuh Tabloidtipikornews.com, 28 November 2025 — Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menilai proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Payakumbuh sedang berada pada tahap yang cukup krusial, terutama dari sisi legalitas dan tata kelola pemerintahan. Meski tiga nama calon direktur telah diserahkan kepada Wali Kota, pelantikan belum dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menjadi dasar hukum seleksi belum disahkan oleh DPRD.
Ketua AMPH, Ripay, menyampaikan bahwa situasi ini mencerminkan perlunya perencanaan regulasi yang lebih matang agar proses seleksi berjalan sesuai koridor hukum.
“Nama-nama calon sudah berada di meja Wali Kota, namun perangkat hukum yang menjadi landasan pengangkatannya belum selesai. Idealnya, proses seleksi berjalan ketika regulasi utamanya sudah jelas,” ujar Ripay, Kamis (28/11).
Isu Konflik Kepentingan Picu Perhatian Publik
Perhatian publik terhadap proses seleksi meningkat setelah beredar informasi bahwa salah satu calon direktur merupakan istri dari seorang ketua partai politik pengusung Wali Kota. Menurut Ripay, kondisi tersebut wajar membuat masyarakat lebih cermat menilai objektivitas proses seleksi.
“Situasi ini menuntut kehati-hatian lebih. Profesionalitas harus tetap menjadi prinsip utama, tanpa dipengaruhi kedekatan struktural atau hubungan politis,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini menempatkan Wali Kota pada situasi yang tidak mudah.
“Di satu sisi ada pertimbangan politik masa lalu, namun melangkah tanpa dasar hukum yang kuat juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” katanya.
Pansel Dinilai Kehilangan Dasar Hukum Karena Perda Belum Disahkan
AMPH juga menyoroti keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Menurut organisasi tersebut, tanpa Perda terbaru yang telah disesuaikan dengan perubahan Permendagri Nomor 23, seluruh aktivitas Pansel rawan dipersoalkan dari sisi legitimasi.
“Jika regulasi yang menjadi dasar pembentukan Pansel belum berlaku, maka kewenangan Pansel juga rentan dipertanyakan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut dasar kewenangan,” tutur Ripay.
Ia menegaskan bahwa perubahan substansial dalam Permendagri — mulai dari kategorisasi Perumda hingga pengaturan direksi — mengharuskan daerah untuk memperbarui Perda sebelum melaksanakan seleksi.
AMPH Siapkan Laporan Resmi
Ripay menyampaikan bahwa AMPH sedang mempersiapkan laporan resmi terkait prosedur seleksi yang dinilai belum sepenuhnya tertib dari sisi regulasi. Laporan tersebut akan memuat kajian hukum, alur proses seleksi, hingga potensi ketidaksesuaian administrasi.
“Ini bukan upaya menghambat, tetapi bentuk tanggung jawab sosial mahasiswa. Kami ingin memastikan bahwa PDAM—yang memegang peran penting dalam pelayanan dasar—dikelola dengan landasan hukum yang jelas,” ucapnya.
AMPH meminta Pemko Payakumbuh untuk menyelesaikan Perda terlebih dahulu agar proses pelantikan memiliki dasar legal yang kuat.
“Selama regulasi utama belum ditetapkan, sebaiknya langkah pelantikan ditunda hingga semua perangkat hukum terpenuhi,” tutupnya.
Sumber : AMPH
Laporan : Agus Riyanto
