(Foto ;Dok Nana)
Tangerang,tabloidtipikornews.com- Keluarga Ibu Haeliyah, warga Kampung Pondok RT 003 RW 004, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada 20 November 2023.(19/11/2025)
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus bermula pada 30 Januari 2023, ketika anak dari Ibu Haeliyah bermaksud mengajukan pinjaman ke Bank BFI dengan menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02503 atas tanah seluas 164 m² di Desa Sindang Panon. Proses pengajuan fasilitasi pinjaman tersebut dilakukan melalui dua orang perempuan bernama Sdri. Iin dan Sdri. Maryamah, yang datang langsung ke rumah Ibu Haeliyah dan menawarkan dana talangan sebesar Rp10.000.000.
Setelah Ibu Haeliyah menyerahkan sertifikat tanah tersebut, Sdri. Maryamah hanya mentransfer Rp3.000.000 melalui M-BCA, sementara sisanya dijanjikan akan diberikan kemudian.
Beberapa hari setelahnya, seorang pria bernama Sdr. Yanto datang ke rumah Ibu Haeliyah untuk menagih gadai sertifikat tersebut. Belakangan diketahui bahwa Sdr. Yanto bukan merupakan pihak Bank BFI, melainkan individu yang diduga merupakan rentenir. Sertifikat tanah yang diserahkan untuk proses pinjaman bank ternyata telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Merasa ditipu dan dirugikan hingga mencapai Rp164.000.000, Ibu Haeliyah telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak pernah mendapatkan respons dari pihak-pihak yang terlibat.
Laporan Polisi Mandek Sejak 2023
Atas kejadian tersebut, Ibu Haeliyah membuat laporan polisi di:
Polresta Tangerang
Nomor: TBL/B/544/XI/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten
Tanggal: 20 November 2023
Perkara ini ditangani oleh Tim Resmob Polresta Tangerang dengan penyidik pembantu Bripka Ahmad Kosasih.
Namun sangat disayangkan, sejak laporan dibuat pada 2023 hingga kini, proses penyidikan tidak menunjukkan kepastian hukum. Pihak keluarga menilai bahwa:
Tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik,
Tidak ada kejelasan tindakan terhadap para terlapor,
Tidak ada pemanggilan lanjutan yang berdampak pada penyelesaian perkara,
Dan SP2HP yang diberikan dianggap tidak memberikan progres sesuai harapan.
Keluarga Desak Kepastian Hukum
Keluarga Ibu Haeliyah meminta Polresta Tangerang untuk:
1. Melakukan percepatan penyidikan,
2. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara profesional,
3. Mengamankan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara,
4. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih,
5. Memberikan SP2HP yang transparan dan lengkap sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat tanah adalah satu-satunya aset berharga keluarga kami. Sudah dua tahun lebih kami menunggu, namun belum ada kejelasan. Kami mohon Polresta Tangerang memproses perkara ini secara serius,” ujar perwakilan keluarga.
Kasus ini bukan sekadar permasalahan administrasi pinjaman, tetapi menyangkut hak atas kepemilikan tanah, keamanan dokumen negara, dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban dugaan penipuan. Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.(Nana.h)
