(Foto: Dok Fajar)

Jakarta tabloidtipikornews,com— Dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah menyeret nama Hamriadi Lubis, yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia diduga menerima sejumlah uang dari warga bernama Ratna Parapat dengan dalih membantu pengurusan sertifikat tanah milik Ratna.

Pertemuan pertama antara Hamriadi dan Ratna berlangsung pada 9 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Sarinah Thamrin, LG Food Court, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Hamriadi memperkenalkan diri sebagai pegawai Inspektorat ATR/BPN dan menawarkan bantuan mempercepat proses sertifikasi tanah.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, Ratna Parapat melakukan beberapa kali transfer uang ke rekening Hamriadi Lubis dengan rincian sebagai berikut:

1. 13 April 2025 sebesar Rp 1.000.000

2. 14 April 2025 sebesar Rp 8.000.000

3. 15 April 2025 sebesar Rp 26.000.000

4. 18 April 2025 sebesar Rp 5.000.000

5. 24 April 2025 sebesar Rp 22.000.000

Total dana yang telah berpindah tangan mencapai Rp 62.000.000. Namun hingga kini, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Korban mengaku hanya mendapat berbagai alasan administratif dari pihak Hamriadi.

Pertemuan lanjutan antara keduanya diketahui berlangsung di Cempaka Putih Timur No.19, Jakarta Pusat, sementara alamat kantor tempat Hamriadi Lubis sebelumnya tercatat bekerja berada di Jl. H. Agus Salim No.58, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk memastikan kebenaran status pekerjaan Hamriadi, korban Ratna Parapat sempat mendatangi langsung kantor ATR/BPN di Menteng. Dari keterangan pihak keamanan (satpam) di lokasi, diketahui bahwa Hamriadi Lubis telah diberhentikan dari instansi tersebut.

“Sudah lama diberhentikan, dan informasinya karena kasus yang sama, terkait pengurusan sertifikat,” ungkap petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Korban kini berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan identitas jabatan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hamriadi Lubis belum dapat dimintai keterangan
(Fajar)

By admin