(Foto: Dok GANNAS)

Jakarta, Tabloidtipikornews.com, 1 November 2025 —
Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) menegaskan bahwa kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori peredaran narkoba, melainkan penyalahgunaan. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, siang tadi.

Menurut I Nyoman, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang menegaskan bahwa kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ia menilai langkah assessment perlu segera dilakukan untuk menentukan apakah Onadio memenuhi syarat menjalani rehabilitasi.

“Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar dapat menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman kepada awak media.

Selain itu, I Nyoman turut menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya ramai diberitakan kembali terjerat narkoba setelah ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan klarifikasi dari pihak Lapas, barang tersebut bukan milik Ammar. GANNAS menilai keputusan memindahkannya ke Lapas Nusakambangan perlu ditinjau ulang.

“Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” tambahnya.

Namun, pihak Polres Metro Jakarta Barat hingga berita ini diturunkan masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Onadio dan istrinya. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menunggu hasil laboratorium dan assessment dari BNN untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seorang pejabat di Polres Metro Jakarta Barat yang enggan disebut namanya menyampaikan,

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan assessment BNN. Jika memang terbukti hanya sebagai pengguna, tentu akan diproses sesuai prosedur rehabilitasi. Namun jika ditemukan bukti lain, tentu proses hukum tetap berjalan.”

GANNAS berharap agar penegakan hukum terhadap kasus narkotika dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Lembaga tersebut menegaskan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar, agar korban penyalahgunaan tidak dikriminalisasi.

“Kami mendukung langkah aparat dalam pemberantasan narkoba, tetapi proses hukum harus tetap adil dan berpihak pada kebenaran. Pengguna adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, bukan dijatuhi hukuman berat,” tutup I Nyoman.

 

Laporan: Rohi Arifin

By admin