Tabloid Tipikor – Tangerang Selatan.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus ganjal ATM. Empat orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Senin (27/10/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H., Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., dan Danramil Ciputat Mayor Inf. Tarsan.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Namun, mesin ATM mengalami error. Saat korban panik, pelaku yang sudah berada di belakang berpura-pura membantu,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Ciputat Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dari salah satu toko emas bahwa pelaku menjual kembali hasil kejahatannya di sana. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug.
Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda.
– Tersangka TS berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban.
– Tersangka RI bertugas memasang alat pengganjal berupa tusuk gigi di lubang mesin ATM dan mencongkel kartu ATM korban menggunakan gergaji besi merk Sandflex.
– Tersangka JS menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya.
– Tersangka YS turut menerima hasil uang curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online dan narkoba. Saat ditangkap, petugas menemukan alat hisap sabu di kamar kos tempat para pelaku tinggal.
Kapolsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi di ATM.
“Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) dilokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Ari Sapta Geni
