(Foto Suasana sidang PN Jembrana)
Jembrana tabloidtipikornews.com– Sidang kasus jurnalis I Putu Suardana (Media CMN) dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga kembali digelar di PN Negara, Kamis (2/10/2025). Agenda sidang menghadirkan tiga saksi dari unsur pejabat Pemkab dan aktivis lingkungan.
Kadis PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta mengakui SPBU 54.822.16 tidak memiliki SKTR di atas lahan sewa Pemkab, meski ada SKTR lain atas nama pemilik lahan. Ia juga mengaku menerima surat teguran dari BWS Bali Penida terkait bangunan di sempadan sungai.
Mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa menilai ada indikasi pelanggaran perjanjian sewa karena lahan nonbisnis dipakai usaha penginapan. Ia juga menyebut tarif sewa dinilai murah.
Sementara aktivis lingkungan I Wayan Diandra menegaskan tidak pernah ada izin penebangan pohon maupun izin pemanfaatan sempadan sungai, bahkan menyebut bangunan menutup akses air warga.
Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menyebut keterangan saksi justru menguatkan bahwa pemberitaan terdakwa sesuai fakta dan dilindungi UU Pers. “Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak SPBU melalui kuasa hukumnya menegaskan bangunan di lahan sewa sesuai aturan, dan bila ada persoalan izin seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan lewat pemberitaan yang dianggap merugikan usaha.
Majelis hakim menolak permohonan penahanan terdakwa dan menunda sidang hingga 16 Oktober 2025 mendatang.(Red)
