(Foto: Dok. Kejari Jembrana)
Jembrana, Tabloid Tioikor 28 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Unit Ngurah Rai. Tersangka dalam kasus ini adalah SPRD, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di unit tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. dan Edwin Gama Pradana, S.H.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SPRD diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan pada periode 2022 hingga 2023. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan dana angsuran dan pelunasan pinjaman, serta melakukan praktik Kredit Topengan dan Kredit Tempilan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka SPRD dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Adapun tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Gus)
