Gambar Tim Tabloid Tipikor

Tangerang, Tabloid Tipikor – Pemasangan tiang telekomunikasi milik provider CBN Fiber yang berciri warna pink di kawasan Perumahan Royal hingga sepanjang Jalan Raya Daon – Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menuai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas perizinannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan tiang jaringan internet diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain izin teknis, pihak penyelenggara juga wajib mendapatkan persetujuan dari Dinas PUPR, serta izin lingkungan dari warga, RT/RW, dan kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Adapun standar teknis tiang penyangga fiber optik ditentukan memiliki tinggi 7–11 meter dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Jika aturan tersebut tidak dipenuhi, Pasal 15 UU Telekomunikasi memungkinkan adanya tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.

Klarifikasi Pihak PT Cyber

Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Cyber—selaku pelaksana pemasangan—menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin.
“Sudah ada izin kok dari PU, ini ada PDF rekomendasinya di HP. Kami juga sudah izin ke Bina Mas dan Babinsa wilayah,” ujarnya sambil menunjukkan file digital tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai bentuk fisik surat izin resmi berstempel dari dinas terkait, pihaknya tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan publik, mengingat file PDF dapat dengan mudah dimanipulasi.

Aspek Transparansi

Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui legalitas dan izin resmi atas setiap kegiatan usaha, termasuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Kalau izinnya memang sah, harus bisa ditunjukkan salinan surat legalisir resmi, bukan hanya file PDF di HP. Kalau tidak, wajar publik menduga izinnya tidak jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menunggu Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi mengenai keabsahan izin pemasangan tiang Wi-Fi CBN Fiber tersebut.

Tabloidtipikornews.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan menghadirkan informasi resmi dari instansi terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang berimbang mengenai legalitas pemasangan tiang telekomunikasi tersebut.

(Alen /Tim)

By admin