Gambar : Susana sidang di PN Negara
Jembrana Tabloid Tipikor– Sidang perkara jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/8/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan semestinya perkara ini menjadi ranah Dewan Pers, bukan Undang-Undang ITE. Mereka juga mengungkap fakta temuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida yang menegur pengelola SPBU di Jembrana karena bangunan melanggar sempadan sungai.
Tim pembela menegaskan Suardana adalah wartawan bersertifikat dan telah menjalankan prosedur jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak pelapor. Selain itu, kedudukan hukum pelapor turut dipersoalkan karena hanya menjabat sebagai komisaris, bukan direksi perusahaan pengelola SPBU.
Kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan. Sidang ditunda hingga 28 Agustus 2025 untuk mendengarkan putusan sela.
(Red)
