Jembrana Tabloid Tipikor- Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri upacara pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Minggu (17/8).
Upacara berlangsung di halaman Rutan Negara, Jl. Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, dengan inspektur upacara Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M. Acara juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Negara, tokoh masyarakat, serta jajaran petugas pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebanyak 114 narapidana menerima Remisi Umum dan 128 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya upacara tersebut dengan khidmat.
“Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi pengingat kita semua tentang arti kemerdekaan yang hakiki. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, sekaligus kesempatan untuk memperbaiki diri agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Jembrana berkomitmen terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan, termasuk mendukung proses pembinaan di Rutan maupun Lapas.
“Kami berharap para penerima remisi menjadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, tidak mengulangi kesalahan, dan dapat kembali menjadi warga yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa,” tegasnya.
Rangkaian upacara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh jajaran pejabat daerah kepada narapidana penerima remisi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (Gus)