Gambar: Suasana seusai sidang PN Jakut
Jakarta,tabloidtipikornews.com β PN Jakarta Utara
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Supardi (82) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025). Dalam agenda sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Ivon menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Keluarga korban menyampaikan keberatan atas penangguhan tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Haposan, anak korban, menilai alasan sakit yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan. Ia mengklaim melihat terdakwa beraktivitas normal di pasar sehari setelah sidang sebelumnya.
“Kita tidak terima, alasannya sakit tapi kita punya video terdakwa sedang belanja,” kata Haposan kepada media.
Tangis haru mewarnai jalannya persidangan. Salah satu anggota keluarga korban berharap majelis hakim menolak eksepsi dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa yang diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas.
Sementara itu, terdakwa Ivon langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar. Kuasa hukumnya hanya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara. Supardi yang sedang jogging pagi diduga ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan terdakwa. Korban sempat dirawat di ICU selama tiga hari sebelum meninggal dunia pada 11 Mei 2025.
Keluarga korban menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik sejak kejadian. βSelama papa saya dirawat sampai meninggal, tidak ada keluarga terdakwa yang datang menanyakan kondisi,β ungkap anak korban.
Pihak terdakwa hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan.
Laporan: Rizki