Tangerang – tabloidtipkornews.com — Polemik dugaan penjualan seragam di SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang, memicu protes dari sejumlah orang tua siswa baru. Mereka menilai kebijakan pembelian seragam olahraga seharga Rp600 ribu yang ditawarkan sekolah telah memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengaku anaknya diminta membayar lunas untuk memperoleh seragam.

“Anak saya bawa uang separuh dulu, tapi ditolak pihak sekolah. Harus bayar penuh Rp600 ribu. Kalau semua seragam lengkap, totalnya bisa sampai Rp950 ribu. Banyak yang keberatan, apalagi anak yatim mestinya dibantu,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar dijamin tanpa pungutan, termasuk penjualan seragam. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 juga secara eksplisit melarang sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa.

Pihak Sekolah Membantah Ada Kewajiban

Ketika dikonfirmasi, pihak SMPN 3 Rajeg menyebut tidak ada paksaan pembelian seragam. Namun, mereka mengakui bahwa seragam tersebut memang tersedia di sekolah.

“Mohon maaf, Kepala Sekolah sedang sakit dan berobat, jadi belum bisa memberikan keterangan langsung,” kata salah satu guru.

Guru lain berinisial AP menambahkan, “Lebih baik langsung ke pimpinan saja, takut salah bicara. Setahu saya, seragam itu opsional, bukan kewajiban.”

Meski demikian, keterangan ini belum disertai bukti tertulis atau pengumuman resmi yang menegaskan sifat sukarela pembelian tersebut.

Dinas Pendidikan: Larangan Pungli Berlaku Tegas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri, termasuk penjualan seragam, demi mencegah pungutan liar (pungli). Sanksi yang berlaku mencakup disiplin pegawai hingga proses hukum jika terbukti ada pelanggaran.

“Kalau praktik ini benar terjadi dan memberatkan wali murid, kami akan tindak tegas,” ujar pejabat Disdik yang dihubungi terpisah.

Para orang tua berharap ada langkah cepat dari dinas.

“Kalau ini dibiarkan, kami akan laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman,” tegas salah satu wali murid.

Kasus ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN 3 Rajeg dan tindak lanjut dari instansi terkait.

(Ipul)

By admin