Gambar : Suasana seusai sidang di (PN ) Jakarta Utara
Jakarta tabloidtipikornews.com– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Supardi (82), Kamis (31/07/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Ivon Setia Anggara, yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden ini terjadi pada 9 Mei 2025 di kawasan Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan keluarga korban dan beberapa saksi, Supardi diduga ditabrak dari belakang saat sedang joging sekitar pukul 05.30 WIB.
“Setelah kejadian, terdakwa tidak memberi pertolongan, malah melarikan diri. Itu terekam CCTV dan dibenarkan saksi yang melihat langsung,” ungkap Haposan, anak korban, saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.
Ia juga mempertanyakan alasan terdakwa belum dilakukan penahanan oleh pihak berwenang. “Kami kecewa, terdakwa bisa dapat penangguhan tahanan kota, sementara kami kehilangan ayah. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Diketahui, Supardi sempat dirawat di ruang ICU RS PIK selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 13 Mei 2025. Selama masa perawatan, keluarga menyebut bahwa terdakwa tidak pernah menjenguk atau menunjukkan empati terhadap korban.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan sudah terpenuhi. Namun, pihak terdakwa belum memberikan tanggapan substantif terkait dakwaan.
Saat ditemui seusai sidang, terdakwa Ivon Setia Anggara enggan memberikan komentar. Kuasa hukumnya hanya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya. “Kita lihat minggu depan, akan ada eksepsi dari kami,” ujar kuasa hukum Ivon singkat.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan eksepsi dari pihak terdakwa. Pihak keluarga korban berharap majelis hakim bersikap objektif dan memberikan putusan yang adil sesuai fakta hukum.
Laporan :Rizki