(Foto:Dok Polres Jembrana)

Jembrana  tabloidtipikornews.com— Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IKAWA (31) setelah kedapatan menerima kiriman paket berisi 52 biji ganja kering dari Spanyol. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai, saat paket tersebut tiba dan dicek petugas.

Kasat Narkoba Polres Jembrana melalui keterangan resmi menyebut, penindakan berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Loloan Timur. IKAWA kemudian dipantau karena diduga terlibat dalam pembelian bibit ganja melalui situs internasional.

Saat paket dibuka di hadapan perangkat lingkungan, ditemukan plastik klip berisi puluhan biji ganja. Tersangka mengakui membeli biji tersebut secara daring dengan harga sekitar Rp 4,4 juta, dan mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Loloan Timur. Di lokasi, petugas menemukan empat batang pohon ganja dengan tinggi berbeda-beda, peralatan budidaya seperti lampu ultraviolet dan kipas angin, pestisida organik, grinder, serta daun dan batang ganja kering dengan total berat 35,73 gram.

“Barang-barang ini diduga digunakan untuk proses penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja di dalam rumah,” kata pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Gus)

By admin